
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 925/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tanggal 2 September 2022 dan penetapan Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Oleh karena itu diperlukan penyelenggaraan kegiatan Roadshow Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Fakultas/Sekolah di Lingkungan Universitas Gadjah Mada sebagai bentuk sosialisasi. Kegiatan ini akan diselenggarakan periode Agustus – Desember 2023, setiap Jumat pada Pukul 10.00 – 11.30 WIB di masing-masing Fakultas/Sekolah.




