Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus.
Sejak tahun 2016, UGM telah memulai menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan melalui Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Komitmen ini dipertegas dengan meluncurkan program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019, program yang memiliki tujuan mewujudkan kampus sehat bagi seluruh sivitas akademika UGM. Melalui program ini, dibentuk juga tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. Tahun 2020, UGM mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada 3 September 2022.