Pos oleh :

hamada.adzani

Pengantar

SatgasPPKSUGM

Tim Pengurus Satgas PPKS UGM

Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus.

Sejak tahun 2016, UGM telah memulai menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan melalui Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Komitmen ini dipertegas dengan meluncurkan program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019, program yang memiliki tujuan mewujudkan kampus sehat bagi seluruh sivitas akademika UGM. Melalui program ini, dibentuk juga tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. Tahun 2020, UGM mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada 3 September 2022.

Rektor UGM Bekali Mahasiswa KKN Soal Kampanye Anti Kekerasan Seksual

Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., memberikan pengarahan dan pembekalan kepada 6.250 mahasiswa peserta KKN-PPM periode 2 Tahun 2022, Sabtu (11/6), secara daring. Para mahasiswa ini akan diterjunkan ke seluruh pelosok Indonesia pada 25 Juni mendatang. Menurut Rektor, melalui program KKN-PPM ini, mahasiswa bersama-sama diajak untuk bisa terlibat dan berkontribusi nyata, melakukan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan bagi masyarakat.

“Program ini mampu melatih para mahasiswa KKN-PPM UGM 2022, untuk memupuk jiwa kemandirian, dan membentuk pribadi yang inovatif, kreatif, kolaboratif maupun adaptif. Melalui momen ini saya juga berpesan, tunaikanlah tugas pengabdian dalam setiap detail programnya dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab,” katanya. read more

Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, memberikan apresiasi kepada UGM atas upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hal ini disampaikan saat bertemu dengan jajaran pimpinan UGM, Selasa (17/5) di Ruang Multimedia.

“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran UGM, sebelum disahkan UU TPKS kampus ini sudah mendahului melalui peraturan rektor untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” katanya. read more

UGM Bentuk Unit Layanan Terpadu Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada memiliki pengalaman yang beragam dalam merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kasus Agni di tahun 2018-2019, memberikan pembelajaran dan pengalaman berharga bagi UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika UGM. Agar kasus serupa tidak terulang, UGM mengeluarkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat  UGM yang dituangkan dalam Peraturan Rektor No 1 tahun 2020. Peraturan ini diharapkan sebagai upaya pencegahan dan tindakan penanganan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan lebih cepat baik terhadap korban maupun pelaku. Dalam Peraturan Rektor ini mengatur soal pencegahan, pelayanan dan penanganan pelaku kekerasan seksual. read more