Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., memberikan pengarahan dan pembekalan kepada 6.250 mahasiswa peserta KKN-PPM periode 2 Tahun 2022, Sabtu (11/6), secara daring. Para mahasiswa ini akan diterjunkan ke seluruh pelosok Indonesia pada 25 Juni mendatang. Menurut Rektor, melalui program KKN-PPM ini, mahasiswa bersama-sama diajak untuk bisa terlibat dan berkontribusi nyata, melakukan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan bagi masyarakat.
“Program ini mampu melatih para mahasiswa KKN-PPM UGM 2022, untuk memupuk jiwa kemandirian, dan membentuk pribadi yang inovatif, kreatif, kolaboratif maupun adaptif. Melalui momen ini saya juga berpesan, tunaikanlah tugas pengabdian dalam setiap detail programnya dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, memberikan apresiasi kepada UGM atas upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hal ini disampaikan saat bertemu dengan jajaran pimpinan UGM, Selasa (17/5) di Ruang Multimedia.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran UGM, sebelum disahkan UU TPKS kampus ini sudah mendahului melalui peraturan rektor untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” katanya.
Universitas Gadjah Mada memiliki pengalaman yang beragam dalam merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kasus Agni di tahun 2018-2019, memberikan pembelajaran dan pengalaman berharga bagi UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika UGM. Agar kasus serupa tidak terulang, UGM mengeluarkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang dituangkan dalam Peraturan Rektor No 1 tahun 2020. Peraturan ini diharapkan sebagai upaya pencegahan dan tindakan penanganan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan lebih cepat baik terhadap korban maupun pelaku. Dalam Peraturan Rektor ini mengatur soal pencegahan, pelayanan dan penanganan pelaku kekerasan seksual.