Yogyakarta (14/09/2023) Kekerasan seksual sebagai fenomena yang masih hangat juga merambah ke Perguruan Tinggi. Merespon peristiwa tersebut, Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut terdapat mandat bagi universitas untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Begitupun dengan Universitas Gadjah Mada, perjalanan penanganan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada dapat menjadi praktik baik studi tiru bagi universitas lain yang baru saja membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menyambut baik langkah ini sebagai bentuk pengayaan materi beserta menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Satgas PPKS Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan studi tiru dari Universitas Airlangga. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 14 dan 15 September 2023 di lingkungan UGM. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh 7 orang anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dari Universitas Airlangga, 8 orang anggota dan staf Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan 7 orang staf di beberapa unit kerja di Universitas Gadjah Mada. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan kunjungan ke beberapa unit kerja di fakultas yang tersebar di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan yang dilakukan pada hari pertama yakni Pengenalan Satuan Tugas PPKS dan Pelaksanakan Mandat dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual disampaikan oleh Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D. Kemudian kegiatan studi tiru dilanjutkan dengan kunjungan ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan menuju Fisipol Crisis Center. Kegiatan tersebut dikapasitasi oleh Arie Eka Junia, S.Sos dan rekan-rekan dari Fisipol Crisis Center yang lain.
Pada hari kedua, kegiatan dibuka dengan kunjungan ke Kantor Unit Konsultasi Psikologi yang berlokasi di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada. Bincang santai yang dikapasitasi oleh Restu Tri Handoyo, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog dan teman-teman UKP yang lain. Diskusi yang dibangun mengenai Peran Unit Konsultasi Psikologi dalam Penanganan Kekerasan Seksual serta Konseling dan Mandatory Counselling dalam Penanganan Kekerasan Seksual. Kemudian, kegiatan pada hari kedua dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Komite Perilaku Profesional dan Health Promoting University FKKMK dan diskusi yang difasilitasi oleh Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D. Kegiatan ditutup dengan bincang santai antara Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Universitas Airlangga dengan Universitas Gadjah Mada.
Menjadi harapan besar bagi kita semua bahwasannya kegiatan ini menjadi langkah mencapai lingkungan perguruan tinggi yang jauh lebih aman. Kolaborasi antar universitas dalam mencegah kekerasan seksual diharapkan sejalan juga dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, tepatnya dalam ketercapaian pendidikan berkualitas dan kesetaraan gender. Dapat dipahami secara lebih jauh bahwa kampus tidak hanya sebagai tempat belajar. Lebih dari itu, menjadi tempat dinamika bagi para sivitas akademika. Urgensi ini secara bersama-sama dibangun dalam menciptakan kondisi yang bebas diskriminasi dan kekerasan seksual baik secara verbal, fisik, non-fisik maupun berbasis teknologi.
Penulis : Amellya Putri Kaharu
Foto : Dokumentasi Satgas PPKS UGM