Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah menjalankan tugasnya selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, perlu adanya monitoring dan pertanggungjawaban Satgas PPKS kepada universitas demi menjaga integritas dan transparansi kinerja. Seperti telah tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 925/UN1.P/KPT/HUKOR/2022, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada memiliki tugas untuk menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan. Oleh karena itu, telah dilaksanakan pertemuan Laporan Kinerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada Periode April – Agustus 2023 yang merupakan kali kedua pelaksanaan Laporan kepada Rektor sepanjang periode aktif Satgas PPKS UGM.
Laporan 6 Bulan kepada rektor kali ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 di ruang sidang 2, Gedung Pusat UGM. Peserta dari agenda ini terdiri dari seluruh anggota pengurus Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada beserta Pimpinan Universitas yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran dan Sekretaris Universitas mewakili Rektor UGM karena berhalangan hadir. Pertemuan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA. dengan menitipkan pesan kepada Satgas PPKS UGM untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk satu tahun kedepan.
Pemaparan dipimpin oleh Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR)., Ph.D. berbasis laporan yang juga telah dicetak untuk dicermati bersama saat kegiatan berlangsung oleh Pimpinan Universitas. Sumber data yang digunakan untuk menyusun laporan ini yaitu aduan yang masuk di kanal pelaporan resmi Satgas PPKS UGM per April – Agustus 2023, inisiasi jemput bola oleh Satgas PPKS, serta laporan dari Perguruan Tinggi lain. Paparan dibuka dengan informasi capaian kerja dengan pendekatan mandat-mandat yang telah diberikan kepada Satgas. Dari 9 tugas, 8 diantaranya telah dilaksanakan dan 2 sedang dalam proses pelaksanaan. Mandat yang telah dilaksanakan yaitu penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Finalisasi Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, dan Kegiatan Sosialisasi Kekerasan Seksual. Sedangkan mandat yang sedang berproses dalam pelaksanaannya adalah survei yang sedang dirancang berkolaborasi bersama Health Promoting University (HPU) UGM. Selanjutnya, Satgas PPKS melaporkan pembaruan informasi penanganan kasus berupa data jumlah aduan, data sebaran kasus, rekap honorarium Tim Pemeriksa, dan matriks koordinasi dengan unit kerja yang terkait. Aktivitas lainnya yang dilaporkan berupa penyusunan RKAT, kegiatan dari Pusat Pengembangan karakter dan/atau Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek RI, serta kegiatan berbagi pengetahuan dengan universitas lain. Sesi ini ditutup oleh paparan hambatan yang dialami selama paruh April – Agustus 2023 beserta rekomendasi solusi yang diajukan kepada universitas.
“Saya berterima kasih atas kerja keras dan capaian yang luar biasa ini dari Satgas PPKS UGM. Kita harus fokus terhadap hasil akhir (yang konkrit). Pokoknya yang penting semua masyarakat UGM aman (dari kekerasan).”. Dikutip dari salah satu tanggapan Sekretaris Universitas UGM, Dr. Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S. H., LL.M. terhadap pemaparan laporan Satgas PPKS UGM. Agenda ini ditutup oleh diskusi antara Satgas PPKS UGM dengan Pimpinan Universitas dengan tujuan menemukan solusi bersama menyikapi tantangan yang ditemui selama kinerja satgas periode April – Agustus 2023. Selaras dengan SDGs ke-4 yaitu pendidikan yang berkualitas dan SDGs ke-5 mengenai kesetaraan gender. Satgas PPKS berkomitmen meningkatkan kinerja kedepannya. Hal ini berkaca dari hasil evaluasi ini demi mewujudkan lingkungan UGM yang aman dari salah satu dosa perguruan tinggi, yaitu kekerasan seksual.
Penulis : Yasmin Nida Firdausi
Fotografer : Donnie